Sekretariat merupakan unit kerja pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris BKD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan tugas administrasi dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat menyelenggarakan beberapa fungsi antara lain:
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Sekretariat memiliki 2 Subbagian yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbagian yaitu:
Subbagian Umum merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam pelaksanaan administrasi umum BKD. Subbagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris BKD. Subbagian Umum mempunyai tugas yaitu:
Subbagian Perencanaan & Keuanganmerupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam pelaksanaan administrasi umum BKD. Subbagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris BKD. Subbagian Umum mempunyai tugas yaitu:
adan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKDPP) - Kab. Sabu Raijua © 2026
Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas.