Bidang Kesejahteraan dan Pensiun merupakan Unit Kerja lini BKD dalam pelaksanaan pengurusan kesejahteraan dan pensiun pegawai. Bidang Kesejahteraan dan Pensiun dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Kesejahteraan dan Pensiun mempunyai tugas melaksanakan pengurusan kesejahteraan dan pensiun pegawai. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Kesejahteraan dan Pensiun menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Sekretariat memiliki 3 Subbidang yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbidang yaitu:
Subbidang Pensiun dan Cuti merupakan Satuan Kerja Bidang Kesejahteraan dan Pensiun dalam pelaksanaan pengurusan pensiun dan cuti pegawai. Subbidang Pensiun dan Cuti dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kesejahteraan dan Pensiun. Subbidang Pensiun dan Cuti mempunyai tugas:
Subbidang Penghargaan merupakan Satuan Kerja Bidang Kesejahteraan dan Pensiun dalam pelaksanaan pengurusan pemberian penghargaan pegawai. Subbidang Penghargaan dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kesejahteraan dan Pensiun. Subbidang Penghargaan mempunyai tugas:
Subbidang Kesejahteraan Pegawai merupakan Satuan Kerja Bidang Kesejahteraan dan Pensiun dalam pelaksanaan penyusunan kajian dan pengurusan kesejahteraan pegawai. Subbidang Kesejahteraan Pegawai dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kesejahteraan dan Pensiun. Subbidang Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas:
adan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKDPP) - Kab. Sabu Raijua © 2026
Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas.