Kembali

Bidang Pengembangan Kompetensi & Kinerja Aparatur

Bidang Pengembangan merupakan Unit Kerja lini BKD dalam pelaksanaan pengembangan Pegawai. Bidang Pengembangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan Pegawai. 

  1. penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Pengembangan
  2. penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Pengembangan
  3. penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Pengembangan
  4. penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Pengembangan
  5. penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Pengembangan

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Sekretariat memiliki 3 Subbidang yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbidang yaitu:

Subbidang Pengembangan Karir merupakan Satuan Kerja Bidang Pengembangan dalam pelaksanaan pengembangan karier Jabatan Struktural. Subbidang Pengembangan Karir dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan. Subbidang Pengembangan Karir mempunyai tugas :

  1. menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Pengembangan sesuai dengan lingkup tugasnya
  2. menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Pengembangan sesuai dengan lingkup tugasnya
  3. menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Pengembangan sesuai dengan lingkup tugasnya

Subbidang Kepangkatan merupakan Satuan Kerja Bidang Pengembangan dalam pelaksanaan proses kenaikan pangkat. Subbidang Kepangkatan dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan. Subbidang Kepangkatan mempunyai tugas :

  1. menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Pengembangan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Pengembangan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Pengembangan sesuai dengan lingkup tugasnya;

Subbidang Jabatan Fungsionalmerupakan Satuan Kerja Bidang Pengembangan dalam pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, pembebasan sementara, pemberhentian, kenaikan jabatan dan pembinaan pejabat fungsional tertentu. Subbidang Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan. Subbidang Jabatan Fungsional mempunyai tugas :

  1. menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Pengembangan sesuai dengan lingkup tugasnya
  2. menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Pengembangan sesuai dengan lingkup tugasnya
  3. menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Pengembangan sesuai dengan lingkup tugasnya

adan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKDPP) - Kab. Sabu Raijua © 2026

Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas.