Bidang Pengembangan merupakan Unit Kerja lini BKD dalam pelaksanaan pengembangan Pegawai. Bidang Pengembangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan Pegawai.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Sekretariat memiliki 3 Subbidang yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbidang yaitu:
Subbidang Pengembangan Karir merupakan Satuan Kerja Bidang Pengembangan dalam pelaksanaan pengembangan karier Jabatan Struktural. Subbidang Pengembangan Karir dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan. Subbidang Pengembangan Karir mempunyai tugas :
Subbidang Kepangkatan merupakan Satuan Kerja Bidang Pengembangan dalam pelaksanaan proses kenaikan pangkat. Subbidang Kepangkatan dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan. Subbidang Kepangkatan mempunyai tugas :
Subbidang Jabatan Fungsionalmerupakan Satuan Kerja Bidang Pengembangan dalam pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, pembebasan sementara, pemberhentian, kenaikan jabatan dan pembinaan pejabat fungsional tertentu. Subbidang Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan. Subbidang Jabatan Fungsional mempunyai tugas :
adan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKDPP) - Kab. Sabu Raijua © 2026
Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas.