Kembali

Analisis Kepegawaian Muda

Subbagian Keuangan merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan BKD. Subbagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Keuangan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris BKD. Subbagian Keuangan mempunyai tugas yaitu:

  1. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Keuangan.
  2. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Keuangan.
  3. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Keuangan.
  4. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Keuangan.

adan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKDPP) - Kab. Sabu Raijua © 2026

Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas.