Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan merupakan Unit Kerja lini BKD dalam pelaksanaan perencanaan serta pendayagunaan pegawai. Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan serta pendayagunaan pegawai.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan menyelenggarakan beberapa fungsi antara lain:
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Sekretariat memiliki 3 Subbidang yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbidang yaitu:
Subbidang Perencanaan Pegawai merupakan Satuan Kerja Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan dalam pelaksanaan analisis perencanaan kebutuhan pegawai. Subbidang Perencanaan Pegawai dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan. Subbidang Perencanaan Pegawai mempunyai tugas:
Subbidang Penerimaan dan Pendayagunaan Pegawai merupakan Satuan Kerja Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan dalam pelaksanaan penerimaan dan pendayagunaan Pegawai. Subbidang Penerimaan dan Pendayagunaan dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan. Subbidang Penerimaan dan Pendayagunaan Pegawai mempunyai tugas:
Subbidang Mutasi merupakan Satuan Kerja Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan dalam pelaksanaan proses mutasi pegawai. Subbidang Mutasi dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan. Subbidang Mutasi mempunyai tugas:
adan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKDPP) - Kab. Sabu Raijua © 2026
Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas.